Melalui iklan peringatan ini, PD Stefindo Segara Sejahtera, beralamat di Perum Pejuang Jaya Blok B/146, RT 008/ RW 012, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, memberikan peringatan kepada khalayak ramai dan pihak- pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PD Stefindo Segara Sejahtera adalah pemegang hak ekslusif yang sah atas merek “WESSLINE” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) atas exhaust fan dengan merek “WESSLINE” dengan nomor pendaftaran IDM000427332 yang diterima pada tanggal 23 Februari 2012 serta telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;Adapun etiket merek dari merek “WESSLINE” adalah:
2. Bahwa akhir-akhir ini secara nyata terdapat peredaran exhaust fan dengan merek “WESSLINE” yang mana exhaust fan tersebut bukan merupakan produk dari PD Stefindo Segara Sejahtera dan PD Stefindo Segara Sejahtera tidak pernah memberikan izin, persetujuan maupun lisensi kepada pihak manapun untuk menggunakan merek “WESSLINE” tersebut;
3. Bahwa perbuatan tersebut jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan tindakan kriminal yang sangat merugikan PD Stefindo Segara Sejahtera sebagai pemegang hak ekslusif yang sah atas merek “WESSLINE”, serta merugikan khalayak umum yang pada akhirnya berada dalam keadaan tertipu dan terkecoh atas digunakannya merek “WESSLINE” oleh pihak yang tidak bertanggungjawab;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya, setiap orang maupun badan hukum yang secara tidak sah dan melawan hukum ataupun berwenang untuk menggunakan merek “WESSLINE” namun tetap melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 tanpa seizin PD Stefindo Segara Sejahtera, telah jelas melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dan dapat berakibat pada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) UU Merek;
5. Bahwa karena itu, PD Stefindo Segara Sejahtera yang beralamat di Perum Pejuang Jaya Blok B/146, RT 008/ RW 012, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, mengingatkan kepada semua pihak untuk menghentikan segala aktivitas dan kegiatan yang disertai dengan penghancuran dan pemusnahan segala hasil dari aktifitas terkait seperti yang disebutkan dalam poin 2 diatas paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diumumkannya iklan peringatan ini untuk mencegah dilakukannya tuntutan hukum baik pidana maupun perdata;
6. Bahwa PD Stefindo Segara Sejahtera juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian terhadap produk exhaust fan dengan merek “WESSLINE” selain dari yang merupakan produk dari PD Stefindo Segara Sejahtera.Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 5 Juli 2019
PD Stefindo Segara Sejahtera Stefanus Wijaya Direktur